Penilaian Kinerja Kepala Sekolah 2 November 2022
Penilaian Kinerja Kepala Sekolah adalah kegiatan yang dilakukan untuk menunjukkan proses dan hasil kerja yang dicapai Kepala Sekolah baik kualitas maupun kuantitas, ketepatan waktu kerja dan sebagainya (Permendiknas No. 35/2010).
Dasar Hukum Penilaian Kinerja Kepala Sekolah adalah Permendiknas No. 13 Tahun 2007, Permendiknas No. 28 Tahun 2010 dan Permendiknas No. 35 Tahun 2010.
Tujuan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah sejatinya memberikan informasi akurat kepada pihak yang terkait tentang tingkat kinerja kepala sekolah berdasar standar kompetensi dan tupoksi sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku.
Pada kesempatan kali ini selain Kepala SMK N 1 Girisubo, Nugroho Wibowo,S.Pd., M.Pd.. beserta para Wakil Kepala Sekolah, Kasubbag TU, para Guru dan Staf Tata Usaha, Pengawas dari Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Gunungkidul Sugiyanto,S.Pd.,M.Pd.
Penilaian kinerja Kepala sekolah dilakukan oleh tim penilai pengawas sekolah dan warga sekolah (dalam penggalian informasi). Adapun penilaian kinerja kepala sekolah terdiri dari komponen:
1. Komponen Kepribadian dan Sosial
2. Komponen Kepemimpinan
3. Komponen Pengembangan Sekolah/Madrasah
4. Komponen Pengelolaan Sumber Daya
5. Komponen Kewirausahaan
6. Komponen Supervisi
Penilaian kinerja ini dilakukan satu kali dalam satu tahun dan kumulatif 4 tahun (masa jabatan). Adapun Langkah-langkah penilaian kinerja Kepala Sekolah meliputi: persiapan, pelaksanaan, penilaian, dan penentuan nilai akhir.
Dan setelah semua proses dijalani dengan penuh suka dan duka, kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik dan lancar.
Secara keseluruhan kegiatan ini mendapat apresiasi yang sangat baik baik dari pengawas selaku penilai dan sekolah, terbukti kekurangan-kekurangan dibeberapa komponen dapat terselesaikan dihari yang sama.

No comments for "Penilaian Kinerja Kepala Sekolah 2 November 2022"
Post a Comment