Hak Digital
Hak asasi digital merupakan salah satu bentuk hak asasi manusia universal yang bersifat konkret dan dijamin oleh hukum internasional serta konstitusi negara-negara di dunia. Hak asasi digital dipahami sebagai sekumpulan hak-hak masyarakat untuk mengakses, menggunakan, menciptakan, menyebarluaskan kerja digital, serta untuk mengakses dan menggunakan komputer dan perangkat elektronik lainnya, termasuk jaringan komunikasi, khususnya internet. Berdasarkan definisi tersebut, masyarakat memiliki hak untuk mengakses dan menggunakan kerja digital, salah satunya menggunakan internet. Hal ini juga menjadi materi dalam Konstitusi Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Dalam Pasal 28F UUD 1945 dinyatakan bahwa negara menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Rumusan tersebut menjadi dasar pemberian hak digital bagi masyarakat. Ketentuan tersebut kemudian diatur lebih lanjut dalam bagian Hak Mengembangkan Diri pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM). UU HAM melegitimasi bahwa internet dapat digunakan untuk mengembangkan diri pribadi setiap orang. Namun sayangnya, dalam pelaksanaannya masih terjadi ketimpangan akses internet di Indonesia, yang utamanya disebabkan oleh infrastruktur yang belum merata.
Hak Asasi Digital di ASEAN
Dalam lingkup regional, ASEAN memiliki ASEAN Framework on Digital Data Governance (AFDG), yang disahkan pada 18th ASEAN TELMIN Meeting pada bulan Desember 2018. AFDG menetapkan prioritas strategis, prinsip, dan inisiatif sebagai pedoman bagi negara anggota ASEAN dalam menyusun kebijakan dan peraturan terkait digital data governance pada digital ekonomi. Terdapat 4 (empat) prioritas strategis, yaitu: (i) Data Life Cycle & Ecosystem; (ii) Cross Border Data Flows; (iii) Digitalisation and Emerging Technologies; dan (iv) Legal and Regulatory. Outcomes yang ditargetkan dalam legal and regulatory yaitu tercipta harmonisasi hukum dan peraturan di negara-negara anggota ASEAN, termasuk perlindungan data pribadi.
Lebih lanjut, ASEAN juga memiliki Strategic Plan for Information and Media 2016-2025 yaitu rencana strategis jangka waktu 10 tahun yang akan menjadi pedoman dalam pengembangan dan kerja sama pada sektor informasi dan media di kawasan ASEAN. Beberapa poin kunci strategis dari ASEAN Strategic Plan for Information and Media 2016-2025, di antaranya: (i) memajukan kerja sama dan kesepakatan di level ASEAN guna menyediakan mekanisme regional untuk mempromosikan akses terhadap informasi; (ii) mendorong perkembangan program dan penyebarluasan informasi tentang manfaat dan peluang yang ditawarkan oleh komunitas ASEAN dan mempromosikan sikap saling menghormati, menghargai keragaman, dan memiliki rasa kepemilikan di kawasan regional ASEAN; (iii) memanfaatkan penggunaan informasi dan teknologi komunikasi di berbagai kelompok sebagai sarana untuk terhubung dengan komunitas regional dan global; dan (iv) melibatkan profesional media, penelitian, bisnis, dan entitas lain dalam pengembangan kolaboratif konten yang relevan dengan ASEAN.
Hak Asasi Digital di European Union
European Union (EU) telah mengatur hak atas perlindungan data dalam Pasal 16 Treaty on the Functioning of the European Union dan Pasal 39 Treaty on European Union serta pengakuan bahwa perlindungan data pribadi merupakan hak fundamental yang tercantum dalam Piagam Hak Fundamental Uni Eropa. Kesiapan EU dalam menghadapi era digital juga dilakukan dengan menerbitkan paket perlindungan data pada bulan Mei 2016, yaitu General Data Protection Regulation (GDPR). Pengaplikasian GDPR ini ke negara-negara anggota pada tanggal 25 Mei 2018 merupakan hal esensial untuk menguatkan hak-hak fundamental masyarakat di era digital. GDPR merupakan hukum yang mengatur secara rinci terkait privasi dan keamanan di dunia. Meskipun dirancang dan disahkan oleh EU, GDPR berlaku bagi setiap organisasi di manapun selama organisasi tersebut menargetkan atau mengumpulkan data yang terkait dengan masyarakat EU. GDPR menerapkan prinsip-prinsip dalam kaitannya dengan processing of personal data, yaitu: (i) lawfullness, fairness, and transparency; (ii) purpose limitation; (iii) data minimisation; (iv) accuracy; (v) storage limitation; dan (vi) integrity and confidentiality. GDPR juga memberikan denda yang sangat berat terhadap setiap pelanggaran standar privasi dan keamanannya, dengan hukuman mencapai puluhan juta euro.
Implementasi Hak Asasi Digital oleh Penyedia Aplikasi Digital
Dalam perspektif pelaku bisnis penyedia aplikasi digital, Meta selaku perusahaan induk dari Facebook, telah berkomitmen untuk melindungi HAM pengguna di platform–nya. Sejak tahun 2019, telah dibentuk dedicated team yaitu Human Rights Policy Team yang salah satunya berada di Asia Pasifik. Meta berkomitmen untuk melakukan uji tuntas HAM (Human Rights Impact Assessment) berdasarkan standardisasi HAM PBB untuk seluruh platform digital guna mengidentifikasi risiko HAM dan meminimalkan kerugian pengguna. Human Rights Impact Assessment adalah proses untuk mengidentifikasi, memahami, menilai, dan mengatasi dampak buruk dari proyek bisnis atau kegiatan yang akan berdampak terhadap penikmatan HAM, seperti bagi pekerja dan anggota masyarakat. Prinsip-prinsip Panduan PBB dengan tegas menetapkan tanggung jawab perusahaan untuk menghormati HAM sebagai standar perilaku yang diharapkan. Hal ini termasuk harapan bahwa sektor bisnis dapat mengimplementasikan uji tuntas untuk mengidentifikasi, menghindari, memitigasi, dan memulihkan dampak HAM yang melibatkan mereka.
Berdasarkan uji tuntas tersebut, Facebook dilaporkan telah mengurangi hambatan terhadap kesediaan informasi sehingga pengguna lebih terlindungi. Lebih lanjut, Meta menjadi satu-satunya platform yang memiliki Coorporate Human Rights Policy yang bertujuan untuk melindungi HAM dan pejuang HAM.
Indonesia dan Pemenuhan Hak Asasi Digital
Masih terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dalam upaya pemenuhan hak asasi digital. Beberapa hal yang dapat dipertimbangkan untuk dilakukan oleh Pemerintah adalah: (i) peningkatan digital literacy dan capacity building guna memastikan pengguna internet memahami hak dan kewajibannya di dunia digital; (ii) pemenuhan kebutuhan infrastruktur digital guna mendukung pemerataan akses internet bagi seluruh rakyat Indonesia; (iii) menyegerakan pemberlakuan peraturan perundang-undangan yang dibutuhkan dalam melindungi HAM di bidang digital, salah satunya adalah RUU Perlindungan Data Pribadi; dan (iv) Pemerintah juga harus dapat menentukan peran yang tepat, agar dapat menyeimbangkan perlindungan individu dan nilai-nilai masyarakat dengan pemberian hak kebebasan berpendapat di dunia digital. Di samping itu, masyarakat juga diharapkan dapat menjalankan fungsi kontrol terhadap penggunaan internet, agar hak asasi digital dapat terpenuhi sekaligus terlindungi.
No comments for "Hak Digital"
Post a Comment